WBS · Inspektorat Kabupaten Nunukan

Laporkan Dugaan Pelanggaran. Aman, Mudah, dan Terlacak.

Whistleblowing System (WBS) adalah kanal resmi pengaduan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur/instansi. Identitas Anda dapat dirahasiakan, dan setiap laporan memiliki nomor tiket untuk pelacakan.

Privasi
Penyembunyian Nama dan Informasi Personal Pelapor
Transparansi
Nomor Tiket + PIN
Keamanan
Bukti Disimpan Privat
Ilustrasi pelaporan

Sebelum Melapor

  • Sampaikan peristiwa secara kronologis, jelas, dan faktual.
  • Unggah bukti yang relevan (maks. 5 file; jpg, png, pdf, doc, mp4).
Dengan melanjutkan, Anda menyetujui ketentuan penggunaan & perlindungan data.

Kerahasian Identitas & Perlindungan Pelapor

Inspektorat menjamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya. Data identitas disimpan terenkripsi dan hanya dapat diakses oleh pejabat berwenang untuk keperluan penanganan laporan.

1
Perlindungan Identitas

Penyembunyian nama dan informasi personal pelapor pada seluruh proses dan dokumen publik.

2
Perlindungan Administratif

Rekomendasi kepada atasan agar tidak menjatuhkan hukuman/sanksi kepada pelapor selama proses berlangsung.

3
Perlindungan Psikologis/Hukum

Pendampingan internal atau koordinasi dengan lembaga terkait (LPSK, Biro Hukum, Ombudsman) sesuai kebutuhan kasus.

4
Relokasi Sementara

Relokasi sementara dapat dipertimbangkan bila pelapor mengalami tekanan serius dalam unit kerja.

  • Identitas pelapor tidak ditampilkan pada halaman pelacakan publik.
  • Akses data bersifat terbatas, diaudit, dan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Gunakan jalur komunikasi resmi Inspektorat untuk klarifikasi lebih lanjut.

Alur Pelaporan

Langkah 1
Isi Formulir

Lengkapi data peristiwa & unggah bukti.

Langkah 2
Dapat Tiket + PIN

Simpan untuk pelacakan status laporan.

Langkah 3
Verifikasi & Telaah

Inspektorat menelaah & menghubungi bila perlu.

Langkah 4
Tindak Lanjut

Pantau perkembangan melalui halaman tracking.

Contoh Kategori Pelanggaran

Korupsi/Gratifikasi

Penerimaan/permintaan imbalan, gratifikasi, atau suap.

Penyalahgunaan Wewenang

Kebijakan/keputusan yang tidak sesuai ketentuan.

Pelanggaran Disiplin/Etik

Perilaku tidak etis, intimidasi, konflik kepentingan.

Privasi & Keamanan

  • Identitas disimpan terenkripsi; bukti tersimpan di storage privat.
  • Pelacakan menggunakan kombinasi Tiket dan PIN.
  • Rate limiting & validasi file untuk mencegah penyalahgunaan.

Bantuan

Jika Anda memerlukan panduan teknis atau menemukan kendala dalam proses pelaporan, hubungi Inspektorat.

Email: inspektorat@nunukankab.go.id
Jam Layanan: Setiap Hari

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah identitas saya dirahasiakan?

Ya. Inspektorat menjaga kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya dan hanya dapat diakses oleh pejabat berwenang. Jika diminta, identitas dapat dirahasiakan dalam proses penanganan.

  • Perlindungan identitas (penyembunyian nama & informasi personal).
  • Perlindungan administratif (rekomendasi agar tidak dijatuhi sanksi selama proses).
  • Perlindungan psikologis/hukum (pendampingan internal/koordinasi dengan LPSK, Biro Hukum, Ombudsman).
  • Relokasi sementara bila ada tekanan serius di unit kerja.

Pembocoran identitas atau tindakan balasan terhadap pelapor dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Melapor lewat mana?

Kanal resmi Inspektorat:

  • Aplikasi Whistleblowing System (WBS)
  • Email resmi pengaduan
  • Kotak pengaduan fisik
  • Surat langsung / melalui PPID

Untuk pengaduan via web, gunakan kanal WBS Inspektorat.

Apa saja yang harus dicantumkan dalam laporan?
  • Data pelapor: Nama dan/atau Nomor HP/WhatsApp.
  • Data terlapor: Nama, Jabatan dan/atau Alamat.
  • Uraian perbuatan yang diduga melanggar ketentuan.
  • Fakta/data/petunjuk pendukung (bila ada).
Laporan apa saja yang ditangani Inspektorat?
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Pelayanan masyarakat
  • Korupsi, pungutan liar, dan gratifikasi
  • Kepegawaian/konflik kepentingan
  • Kehilangan barang/aset
Berapa lama proses awal penanganan?

Penerimaan & pencatatan laporan: maksimal 2 jam sejak diterima.

Penanganan awal (pencatatan, analisa, pemeriksaan, pelaporan awal): 2 jam sejak diterima.

Bagaimana jika saya mengalami intimidasi/tindakan balasan?

Segera laporkan kembali ke Inspektorat. Tim akan menindaklanjuti, merekomendasikan tindakan terhadap pelaku intimidasi, dan berkoordinasi dengan APH jika ada unsur pidana.

Apakah saya bisa memantau status laporan?

Setelah verifikasi, laporan diregistrasi dan diberi nomor/kode unik. Gunakan informasi yang diberikan petugas atau kanal WBS untuk melihat perkembangan.

Bukti apa yang dapat dilampirkan?

SOP mensyaratkan bukti awal yang relevan (jika ada). Silakan unggah bukti yang mendukung uraian, sesuai batasan pada formulir (ukuran & jumlah file).